Pemerintah Diminta Ubah Regulasi Investasi Eksplorasi Migas
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi Foto : Jaka/mr
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi meminta pemerintah mengubah kebijakan terhadap regulasi investasi eksplorasi Minyak dan Gas (Migas). Hal ini yang menyebabkan belasan tahun eksplorasi migas kurang diminati para investor, padahal sektor hulu migas adalah ujung tombak dari industri migas.
"Kita mengharapkan pemerintah kedepan membuat kebijakan yang lebih ramah kepada investor, khususnya investasi eksplorasi migas. Agar kita bisa menemukan cadangan-cadangan baru yang secara geologis potensi penemuannya cukup besar, karena ada sekitar 120 cekungan dimana hidrokarbon terperangkap di bumi indonesia," terang Kurtubi, usai meninjau pipa gas PT. Saka Energi di Gresik, Jatim, Senin (22/7/2019).
Kurtubi berharap, kedepan Indonesia tidak menjadi negara pengimpor migas dan mesti ada regulasi undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar sistem investasi eksplorasi migas nasional menjadi lebih sederhana, karena banyak investor mengeluhkan sistemnya yang berbelit-belit.
"Seandainya DPR RI akan merevisi UU Migas, menurut saya arahnya mesti menjadi sistem yang lebih sederhana sesuai dengan konstitusi. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan mengamandemen beberapa pasal UU Migas Nomor 22 tahun 2001," jelas politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyarankan agar Perusahaan Gas Negara (PGN) meneruskan kegiatan upaya untuk eksplorasi, tentu dengan pertimbangan resikonya. Tidak hanya di PT. Saka Energi Indonesia, tapi di seluruh Indonesia supaya cadangan migas ditingkatkan karena infrastruktur hilirnya sudah cukup besar.
"Turunnya produksi migas ini menurut saya dampak dari sistem atau kebijakan kurang tepat, kalau eksplorasi kita turun maka penemuan cadangan baru juga sulit, otomatis produksi menurun. Sementara minyak dan gas dari cadangan bumi yang sudah ada ini kita sedot terus dan akan habis," tutupnya. (jk/es)